Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) digelar Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Nusantara I DPR Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Rapat dipimpin Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas dari fraksi Partai Gerindra yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, perwakilan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di dalam rapat tersebut, Supratman mengatakan, RUU DKJ sudah disepakati menjadi inisiatif parlemen. Ia mengatakan, salah satu agenda yang akan dibahas yakni soal daftar inventarisasi masalah (DIM).
Supratman juga menyebut, hingga saat ini Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota. Berdasarkan ketentuan yang ada, pemindahan ibu kota perlu ada penetapan yang mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres).
"Kita tahu sesuai dengan Undang-Undang IKN karena untuk pemindahannya dibutuhkan keputusan presiden. Sampai hari ini, keppres itu belum terbit, jadi sebenarnya dengan keputusan tersebut tidak membuat secara otomatis berpindahnya Jakarta dan bukan lagi sebagai ibu kota," ujar Supratman.
Meskipun, di dalam UU IKN yang disahkan pada 15 Februari 2022 lalu tertulis ibu kota secara resmi dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara. Adanya UU itu, kata Supratman, berdampak pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, setelah Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara.
"Kami masih ada satu pasal yang kita tunggu dari penerbitan keppres," tutur dia.