Status Ibu Kota Dicabut, DPRD DKI Desak Baleg Rampungkan RUU DKJ

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri, meminta agar Badan Legislatif (Baleg) DPR segera merencanakan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini seiring pencabutan status ibu kota untuk Kota Jakarta pada 15 Februari. Status tersebut berpindah ke IKN di Kalimantan Timur.
"Perencanaan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkesan sangat lambat," ujar Misan dalam keterangan, Rabu (13/3/2024).
1. Jadi landasan pengelolaan Jakarta

Misan berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan, agar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta jelas.
“Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang-undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta, serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan .
2. RUU DKJ seharusnya rampung sebelum Pemilu 2024

Ia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucap Misan.
3. Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota

Sebelumnya, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, DPR akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi ibukota sejak 15 Februari 2024.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” katanya.