Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJ

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti rapimnas di The Dharmawangsa Hotel pada 23 Oktober 2023. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti rapimnas di The Dharmawangsa Hotel pada 23 Oktober 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih langsung oleh rakyat. Pernyataan Dasco sekaligus membantah isu gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, aturan pemilihan langsung oleh rakyat itu juga tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," ujar Dasco dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

1. Proses demokrasi di Indonesia sudah berlangsung baik

Ketua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Senin (16/10/2023) (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Senin (16/10/2023) (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco menegaskan, proses demokrasi di Indonesia sudah berlangsung baik, sehingga tak ada alasan proses pemilihan calon kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat.

"Jadi sebelum proses, DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," kata dia.

2. RUU DKJ sah jadi usulan DPR RI

Suasana Monas di Libur Natal 2023, Senin (25/12/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Suasana Monas di Libur Natal 2023, Senin (25/12/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, DPR menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, salah satu agendanya mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. 

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Sebelum pengesahan, kedelapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

3. Alasan PKS menolak RUU DKJ

Gedung MPR RI (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Gedung MPR RI (Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS, Hermanto, memilih menyampaikan pandangan fraksinya secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK.

Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru, dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Rochmanudin Wijaya
3+
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us