Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas tahun 2025.

  • Ketua Baleg berharap tidak ada lagi perdebatan sengit antara pihak legislatif dan eksekutif terkait RUU Perampasan Aset.

  • RUU Perampasan Aset termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam daftar RUU prioritas tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan berharap tidak ada lagi perdebatan sengit antara pihak legislatif dan eksekutif terkait RUU Perampasan Aset. Oleh sebab itu, Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Prolegnas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR, jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan dalam rapat tersebut.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," imbuh dia.

Kendati, Baleg masih menunggu sikap DPD RI dan pemerintah untuk menyampaikan pandangan mereka terkait usul inisiatif DPR RI atas RUU Perampasan Aset.

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang Industri (KADIN) dan RUU tentang Kawasan Industri diusulkan juga masuk ke dalam prioritas 2025.

"Tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan, karena pak menteri hukumnya ini mantan ketua baleg dua periode, berarti selain pandangan, tanggapan, saran dan nasihat.

Diketahui, RUU Perampasan Aset termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diinisiasi sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.

Tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu ini bersifat sistematis, dan ditujukan untuk ditagih kepada pemerintahan dan DPR, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi, serta memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.

Editorial Team