Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

- Presiden Prabowo Subianto mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
- Koordinasi dilakukan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk masuk dalam program legislasi nasional periode 2025-2026.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah beberapa kali mengupayakan agar DPR bisa membahas RUU Perampasan Aset sesegera mungkin.
"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata dia, di Istana, Kamis (4/9/2025).
Dia mengatakan, sudah ada koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendorong RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam program legislasi nasional periode 2025-2026.
"Sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," kata dia.
"Nantinya, jika hal itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU perampasan aset itu yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap untuk membahas itu dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU perampasan aset itu," ujar dia.
Adapun pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan masyarakat dalam tuntutan rakyat 17+8.