Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo alias Bamsoet. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
MPR mengklaim, Badan Pengkajian melihat ada ruang untuk memasukkan PPHN dengan konvensi ketatanegaraan. Hal ini sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dimandatkan undang-undang.
Namun, urgensinya ternyata dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan. Bambang berharap, dengan keputusan tersebut, perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden bisa berhenti.
"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang, tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," kata dia.