Para tersangka itu di antaranya, TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31). Mereka semua ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, salah satu universitas di Jakarta Timur, Selasa (23/7) pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti ganja 11 kilogram dan di kawasan Bekasi, Senin (29/7) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti ganja satu kilogram.
Mereka juga telah mengedarkan 80 kilogram ganja di beberapa kampus di wilayah Jakarta.
"Di Jakarta Barat sudah diedarkan 39 kilogram, dua kampus di Jakarta Selatan 9 kilogram, kemudian di jaringan ini 12 kilogram di salah satu universitas di Jakarta Timur, kemudian sisanya masih dalam penyidikan," terang Erick.
Hingga saat ini, polisi masih memburu beberapa tersangka lainnya yang diduga memasok ke dalam kampus, baik dalam bentuk ganja, sabu maupun narkotika jenis lainnya.