Pemkab Madiun menetapkan status darurat bencana banjir di wilayah setempat selama 6-19 Maret 2019, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Madiun Ahmad Dawami.
Dengan ditetapkannya status darurat bencana banjir, maka biaya yang timbul untuk penanganan bencana tersebut akan ditanggung APBD Kabupaten Madiun.
Saat ini, gubernur yang juga ketua umum PP Muslimat NU itu tetap melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta beberapa kepala daerah yang wilayahnya terdampak banjir di Jatim.
“Saya tetap koordinasi dengan bupati dalam seminggu ke depan, karena banjir terjadi dalam ketinggian tertentu, seperti di Bojonegoro, Lamongan, Ponorogo, Ngawi dan lainnya,” ucap gubernur perempuan pertama di Jatim.