Jakarta, IDN Times - Setelah lebih dari satu bulan Sumatra dihantam banjir, pemerintah pusat akhirnya membolehkan bantuan asing masuk. Namun, ada syarat khusus bagi bantuan internasional bisa diterima, yakni berasal dari lembaga nonpemerintah.
"Bantuan internasional untuk bencana Sumatra bisa masuk. Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, bantuan internasional yang bersifat non-government to government selama ini dibenarkan. Sementara, bantuan government to government belum ada arahan," ujar juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA kepada media, Senin (22/12/2025).
Pihak LSM internasional atau sejenisnya dapat memberikan bantuan ke Sumatra pada tahap pemulihan Aceh pascabencana. Tetapi, jenis bantuan yang diberikan harus dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Ia menambahkan, untuk bantuan bagi Sumatra berupa barang atau logistik, harus harus mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan. Sementara, terkait program pemulihan akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan Pemprov Aceh karena disesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen R3P itu akan disusun oleh Pemprov Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat.
"Berbagai langkah pemulihan pascabencana terus kami lakukan. Gubernur sendiri mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak untuk dapat langsung mengambil langkah strategis dan terpadu terkait penanganan pemulihan pascabencana," tutur dia.
