Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa doktoral sekaligus advokat, Syamsul Jahidin, mengajukan uji materi Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syamsul sebagai pemohon secara khusus mempermasalahkan mengenai Dwifungsi Polri, di mana banyak polisi aktif merangkap jabatan di ranah sipil. Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini, dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (29/7/2025).
Pasal 28 ayat 3 UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Sementara, penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Menurut Syamsul, pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.