IDN Times/Axel Jo Harianja
Mardiasmo merinci pihaknya menyita 27.732 handphone, 135 tablet, 1.342 laptop dan 90 alat elektronik lain dengan total 22.299 barang elektronik. Mardiasmo mengungkapkan, modus yang digunakan dalam kedua penyelundupan tersebut tergolong nekat, yakni dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). Mardiasmo kemudian memaparkan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (20/4) di pergudangan daerah Jakarta Barat.
"Penindakan berawal saat Special Enforcement Team (SET) DJBC mendapatkan informasi adanya dugaan pemasukan barang ilegal di Pantai Salira, Banten dan langsung melakukan pemantauan sejak 12 Maret 2019," katanya.
Mardiasmo menceritakan, pada Jumat (19/4) pukul 23.00 WIB, SET DJBC tiba di lokasi Pantai Salira, Banten dan mendapati tiga unit mobil boks yang telah selesai melakukan kegiatan bongkar muat barang dari kapal HSC.
SET DJBC kemudian mengintai perjalanan ketiga mobil box tersebut dan juga melakukan koordinasi dengan Customs Enforcement Team (CET) untuk menindak di tempat yang dituju. Pada hari Sabtu (20/4), pukul 01.00 WIB, petugas DJBC kemudian menangkap ketiga mobil box tersebut saat masuk sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Petugas DJBC segera mengevakuasi ketiga mobil box beserta barang bukti serta mengamankan enam orang oknum berinisial RL, MM, I, MS, T, dan HJ untuk diproses lebih lanjut. "Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 buah senilai kurang lebih Rp54,63 miliar," papar dia.
Hanya berselang satu minggu, pada Jumat (26/4), satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan HSC bermesin 4 x 300 PK dengan muatan telepon genggam.
Pada Pukul 19.50 WIB, Satuan Tugas BC 15041 mengejar sebuah HSC dari arah Pulau Pisang menuju Pulau Patah. Satuan Tugas BC 1105 bergerak untuk menghadang jalur yang kemungkinan dilalui HSC tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Satuan Tugas BC 15041 berhasil mengamankan HSC tersebut. Namun, petugas mendapati barang bukti dibuang ke laut oleh para awak kapal yang juga menceburkan diri ke laut.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti yang dilakukan Satuan Tugas BC 1105, petugas berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 buah telepon genggam senilai Rp7,24 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp932 juta," jelasnya.