Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bpk. Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima barang bukti terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
  • Barang bukti berupa uang tunai Rp83 miliar dan mata uang asing belum ditotal jumlahnya.
  • Dua tersangka masuk tahap II penanganan kasus, akan segera disidang, dan telah ditahan selama 20 hari.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima barang bukti dari Kejaksaan Agung. Hal itu terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Jumlah barang bukti ini adalah dari dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni sudah masuk tahap II.

"Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang karena jumlahnya ratusan ya, tidak mungkin saya sebut satu-satu, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp83 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

 

1. Ada mata uang asing

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan selain itu ada uang pecahan dolar AS, Singapura dan juga dolar Australia yang saat ini belum bisa ditotal jumlahnya. Haryoko mengatakan, daftar barang bukti yang dilimpahkan jumlahnya mencapai ratusan.

Dua tersangka masuk ke tahap II penanganan kasus. Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

2. Dua orang itu adalah Tamron dan Achmad

Tahap Pelimpahan Tsk dann Barang Bukti ( Tahap 2) Perkara Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mereka adalah Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Mereka akan segera disidang.

Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," kata dia.

3. Para tersangka akan ditahan 20 hari

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan lagi susunan surat dakwaan. Kedua tersangka telah berada dalam penahanan dan akan menghadapi penahanan lanjutan selama 20 hari.

Tersangka Tamron tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Achamd akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editorial Team