Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima barang bukti dari Kejaksaan Agung. Hal itu terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Jumlah barang bukti ini adalah dari dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni sudah masuk tahap II.
"Untuk rinciannya belum bisa saya rincikan sekarang karena jumlahnya ratusan ya, tidak mungkin saya sebut satu-satu, terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp83 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).