Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Bpk. Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah, Selasa (4/6/2024).

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan kasus ini dari tahap penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka pertama yang diserahkan adalah Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP. Tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

"Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau mematapkan lagi susunana surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Kedua tersangka telah berada di tahanan dan akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tersangka Tamron akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Achamd akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us