Kejagung Sita Satu Rumah Mewah Tersangka Timah Tamron Tamsil

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (16/5/2024).
Ketut menjelaskan, rumah mewah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
“Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujar Ketut.
Dalam kasus ini, CV VIP memiliki kontrak kerjasama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah mereka. Bijih timah untuk peleburan seharusnya didapatkan dari perusahaan rekanan PT Timah lainnya.
Namun, Tamron diduga menyuruh anak buahnya, Achmad Albani untuk menyediakan bijih timah dari tambang ilegal di IUP PT Timah.