Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan judi online (jodol) yang dioperasikan oleh dua tersangka yakni OHW dan H. Mereka menyamarkan uang hasil judol dengan menggunakan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judol.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.
“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ ujar Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
