Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi pada sebuah tempat hiburan malam New Star di Bali. (Dok, Bareskrim)
Selain menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Dari 43 orang yang diamankan, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan, tes urine awal menunjukkan 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Polisi kemudian bekerja sama dengan BNNP Bali untuk asesmen lebih lanjut, menentukan tingkat ketergantungan, dan mendalami peran pengunjung, apakah sebagai penyalahgunaan atau terkait jaringan peredaran.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan tingkat ketergantungan serta peran para pengunjung tersebut dalam perkara narkotika, apakah sebagai penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi atau terdapat indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika," ujar Eko.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp19,3 juta di room karaoke serta Rp170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.
Eko menyatakan, peredaran narkoba di lokasi ini dilakukan secara terstruktur. Selain itu, pihak manajemen mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut dan turut menerima bagian dari hasil penjualannya.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," ujar Eko.
Karena itu, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Adapun kini kelab tersebut telah dipasangi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut.