Dapat dari Suami, Donna Fabiola Edarkan Kokain dan Ekstasi di Bali

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba di Bali, dengan total 17 tersangka dan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Sindikat Donna Fabiola dikendalikan oleh Tigran Denre Sonda (DPO) bersama sang istri, Donna Fabiola. Denre sebagai penyedia kokain sedangkan Donna sebagi pengedar.
- Pengungkapan sindikat Donna diawali ketika Dittipidnarkoba Bareskrim mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di salah satu kafe di Kerobokan, Bali pada Kamis (10/12).
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba di Bali, dengan total 17 tersangka dan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu sindikat dikendalikan oleh Tigran Denre Sonda (DPO) bersama sang istri, Donna Fabiola. Denre sebagai penyedia kokain sedangkan Donna sebagi pengedar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Sdri Donna merupakan bandar yang mengedarkan narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).
1. Donna menjual kokain Rp4 juta per gram

Pengungkapan sindikat Donna diawali ketika Dittipidnarkoba Bareskrim mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di salah satu kafe di Kerobokan, Bali pada Kamis (10/12).
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan kemudian berkomunikasi dengan Donna melalui WhatsApp untuk mengatur transaksi narkotika.
Petugas yang menyamar kemudian memesan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram, dan Donna menyetujui transaksi di salah satu kafe di Kerobokan pada pukul 18.15.
“Donna menyerahkan paket narkotika tersebut kepada petugas dan meminta agar barang tersebut dicek di kamar mandi,” ujar Eko.
2. Petugas menangkap Donna saat transaksi

Setelah dilakukan pengecekan, petugas yang menyamar dan Donna keluar dari lokasi. Pembayaran dilakukan sebesar Rp12 juta.
Pada pukul 20.00 WITA, petugas kembali memesan narkotika ke Donna, yaitu tiga paket kokain dan empat paket MDMA (Rp3,5 juta per gram).
Donna menyetujui transaksi tersebut di kafe yang sama pukul 20.48 WITA. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Donna.
“Pada saat penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Donna terdapat dua orang rekannya, yaitu Emir dan Mirfat. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dan kendaraan tersebut,” ujar Eko.
3. Donna mengaku dapat narkoba dari sang suami

Hasil penggeledahan ditemukan satu buah pod yang diduga mengandung THC di dalam tas milik Emir. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Donna di Denpasar Selatan.
Di lokasi, polisi mendapati satu plastik klip kecil kokain, satu buah piring alas untuk wadah kokain, dua kartu untuk menggaris kokain, empat buah sedotan untuk menghisap kokain dan satu bungkus berisakan plastik klip kecil baru.
“Menurut keterangan Donna, dirinya mendapatkan narkotika jenis kokain untuk transaksi pertama dari Tigran (suami) sekitar satu minggu yang lalu, sebanyak sepuluh plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 10 gram brutto,” ujar Eko.
Dari jumlah tersebut, empat plastik klip kecil telah dikonsumsi bersama Tigran di dalam kamar rumahnya. Sisa enam plastik klip kecil rencananya akan dijual kepada petugas yang menyamar.


















