Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isi Koper Eks Kapolres Bima Kota: Sabu 16,3 Gram hingga Ekstasi 49 Butir

Sidang kode etik Kasat Narkoba Polres Bima Kota dijaga ketat anggota Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sejak siang hingga sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sidang kode etik Kasat Narkoba Polres Bima Kota dijaga ketat anggota Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sejak siang hingga sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra memiliki koper putih berisi narkoba, ditemukan di rumah seorang Polwan di Tangerang, Banten.
  • Di dalam koper tersebut ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir dan Ketamin lima gram.
  • Bareskrim Polri menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka, sementara istri dan Polwan tersebut masih berstatus saksi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra mengaku memiliki sebuah koper putih berisi narkoba. Koper tersebut berada di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keberadaan koper itu terungkap setelah Paminal Mabes Polri menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sore.

“Berdasarkan interogasi, didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F Tangerang Banten,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Selanjutnya, penyidik menuju ke rumah Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Di dalam koper ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir dan Ketamin lima gram.

Atas temuan itu, Bareskrim membawa AKBP Didik bersama istrinya, Miranti Afriana dan Aipda Dianita ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

Berdasarkan gelar perkara, Bareskrim Polri sepekat menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan. “Terhadap DP telah di tetapkan sebagai tersangka. Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman,” ujar Eko.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Dituntut 18 Tahun Bui dan Rp13,4 T, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo

13 Feb 2026, 23:00 WIBNews