Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA (25).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi.
“Ya (bakal jadi tersangka),” kata Rizki di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).