Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim: Korban PT DSI Capai 15 Ribu, Kerugian Rp2,4 Triliun
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • PT DSI membuat proyek fiktif dari data penerima investasi

  • Investor tak bisa menarik dana beserta imbal balik

  • Penyidik akan melakukan asset tracing

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyebut, total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai 15 ribu orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, belasan ribu korban itu menjadi korban penipuan yang terjadi selama 2018-2025.

“Dan dari hasil pemeriksaan OJK, kurang lebih 15 ribu atau pun masyarakat yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana terjadi. Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Ade Safri saat menggeledah Kantor PT DSI di kawasan SCBD, Jumat (23/1/2026).

1. PT DSI membuat proyek fiktif dari data penerima investasi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade Safri menjelaskan salah satu modus yang digunakan PT DSI yakni dengan membuat proyek fiktif dari data penerima investasi atau borrower yang sudah ada.

Borrower itulah yang kemudian dicatut PT DSI dan seolah-olah memiliki proyek baru, untuk kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi dana investasi.

"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," jelasnya.

2. Investor tak bisa menarik dana beserta imbal balik

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada hari ini (23/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade Safri mengatakan dugaan penipuan ini mulai terendus ketika para korban hendak menarik dana investasi, beserta imbal balik yang dijanjikan pada Juni 2025.

"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," tuturnya.

3. Penyidik akan melakukan asset tracing

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah PT DSI di kawasan SCBD (DOK. Istimewa)

Selain dugaan penipuan, Ade Safri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

“Bukan hanya dari sisi penegakan hukum penyidik juga akan melakukan asset tracing, baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” ujar dia.

Editorial Team