Bupati Sidoarjo Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp28 M ke Bareskrim

- Subandi dan Rafi dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar.
- Rencana pembangunan komplek perumahan tidak terealisasi setelah menerima dana investasi Rp28 miliar pada 2024.
- Korban telah melayangkan somasi namun belum mendapatkan jawaban, berharap kasus segera diusut tuntas.
Jakarta, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anaknya yang merupakan anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar.
Laporan dibuat oleh seorang pengacara, Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
1. Penipuan dengan modus investasi perumahan

Dimas menjelaskan, Subandi bersama anaknya yakni Rafi diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.
"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," ujarnya.
2. Pembangunan kompleks perumahan tak kunjung terealisasi

Ia mengatakan, sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan kompleks perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," kata dia.
3. Korban telah melayangkan somasi

Dimas mengatakan, kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.
Oleh karenanya, ia berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Total kerugian yang cukup besar tentu ini sangat-sangat memprihatinkan karena perlu diketahui klien kami mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya untuk berani melapor dan tidak takut terhadap status yang bersangkutan selaku Bupati dan anggota DPRD.
"Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan," kata dia.

















