Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang diadukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Aduan itu kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).