Pengacara Lisa, Bertua Hutapea (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menegaskan dari pemeriksaan DNA, separuh profil dari anak cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA dari si anak tidak cocok dengan separuh profil Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
Terkait hasil tes DNA ini, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA pembanding yang akan dilakukan di Singapura. Surat permohonan itu telah dilayangkan ke Bareskrim pada Selasa (9/9/2025).
"Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan kepada Lisa Mariana, juga terhadap bayinya," kata Bertua di Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengaku telah menerima surat permohonan itu.
"Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima)," kata Rizki saat dihubungi IDN Times.
Namun, dia tidak membeberkan teknis tes DNA ulang yang akan dilakukan.
"Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak. Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara," ujarnya.