Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita total 10.560 liter Minyakita yang tidak sesuai takaran kemasan, dari hasil pengemasan tersangka AWI di sebuah gudang Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, produk Minyakita tidak sesuai takaran itu disita dari gudang tempat pengemasan yang dikelola tersangka AWI.
Produk minyak itu memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan Minyakita. Dari yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, tetapi hanya diisi 820 mililiter hingga 920 mililiter.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml. Jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujar Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).