Modus Tersangka Minyakita di Depok: Kurangi Takaran Pakai Mesin

- Tersangka AWI mengisi MinyaKita dengan takaran kurang dari satu liter, sekitar 850-920 ml, tidak sesuai dengan label kemasan.
- AWI mendapat minyak curah dari PT ISJ di Bekasi seharga Rp18.100 per kilo dan kemasan MinyaKita dari PT MGS dengan harga mulai dari Rp930 hingga Rp870 per pcs.
- AWI dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.18/2012 tentang Pangan, UU No.3/2014 tentang Perindustrian, UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan KUHP.
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjelaskan modus tersangka AWI sunat takaran Minyakita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyidik menemukan botol atau pouch kemasan Minyakita itu diisi menggunakan mesin dengan takaran kurang dari satu liter.
"Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita," ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
1. Tersangka dapat kemasan dari PT ISJ

Dia menambahkan, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch MinyaKita dari PT ISJ di Bekasi sebesar Rp18.100 per kilo.
Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 per pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.
2. Tersangka menggunakan mesin penakar yang sudah diseting

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kecurangan dengan mengisi 750-800 mililiter minyak pada kemasan satu liter MinyaKita. Mesin produksi sudah diseting AWI agar takaran bisa dikurangi.
"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 ml. Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," ujar Helfi.
3. Tersangka produksi 800 dus Minyakita per hari

AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kinerja produksi gudang minyak itu dapat membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," ujar dia.
Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.