Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Minyakita

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus Minyakita. Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus menggeledah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut, satu tersangka ini adalah sebagai pemilik PT AEGA, dan penanggung jawab pengemasan yang ditunjuk PT ARN dan PT MSI.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI,” kata Helfi di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu memberikan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian bersama Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan. Ditemukan adanya penjualan Minyakita yang harganya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 sampai 800 mililiter, berbeda dengan kemasan yaitu satu liter. Kemudian, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah produksi di Cilodong Depok.
“Ternyata perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan, yaitu PT AEGA. Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT ARN,” ujar Helfi.