Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA PRO. Terkini, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp307 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, nilai aset tersebut terdiri dari uang tunai, hotel, rumah, hingga mobil mewah.
“Uang tunai kurang lebih Rp112,5 miliar, 5 miliar SGD, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel di Jakarta Pusat, rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, Alphard dan BMW, semua sudah kita sita,” ujar Whisnu dalam jumpa persnya, Jumat (27/5/2022).