Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat, sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
“Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500,” ujar Ahmad.
Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, dan Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari perajin daerah Pulo Mas Jakarta yang memiliki harga lebih murah dari acuan PT Antam.
“Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” kata dia.
Atas perbuatannya, Zaim jerat dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.
“Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawasan, pedagang, dan juga pemilik lapak,” ujar Ahmad.