Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Tangkap 2 Kurir Bawa 20 Kg Sabu Malaysia di Cikarang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Cikarang Selatan, Bekasi, Sabtu (11/10/2025). (Dok. Bareskrim Polri)

Intinya sih...

  • Tersangka yang merupakan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia membawa 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi

  • Kedua tersangka merupakan kurir yang dijanjikan mendapat uang puluhan juta rupiah

  • Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Cikarang Selatan, Bekasi, Sabtu (11/10/2025). Keduanya yakni M. Amin dan M. Yunus.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Cikarang pada Selasa (7/10/2025).

“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di wilayah Cikarang dan sekitarnya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025).

1. Tersangka bawa 20 kg sabu dan 20 ribu ekstasi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan pengejaran terhadap dua orang di dalam mobil sedan putih. Mobil berhasil dicegat di Bekasi International Industrial Estate.

“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu M Yunus dan M Amin. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa buah koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi,” ujar Eko.

2. Kedua tersangka merupakan kurir

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M Yunus yang merupakan wiraswasta mengaku diperintah seseorang bernama Ayung (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil sabu dan ekstasi di Cikarang, menggunakan mobil milik tersangka Amin. Tersangka Yunus dijanjikan upah Rp100 juta setelah pekerjaan selesai.

“Hasil interogasi terhadap tersangka Amin (mahasiswa) menerangkan bahwa dirinya diajak oleh Yunus, untuk menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah Rp50 juta dari Yunus,” ujarnya.

3. Kedua tersangka dibawa ke Bareskrim

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua koper berisi 20 bungkus sabu dan empat bungkus ekstasi, dengan total sekitar 20 ribu butir. Satu unit handphone milik M Amin, dua unit handphone milik M Yunus, dan unit mobil sedan Toyota Soluna putih nomor polisi A 1182 DK.

“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Editorial Team