Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Cikarang Selatan, Bekasi, Sabtu (11/10/2025). Keduanya yakni M. Amin dan M. Yunus.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Cikarang pada Selasa (7/10/2025).
“Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di wilayah Cikarang dan sekitarnya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025).