Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari LHA itu penyidik menemukan adanya unsur TPPU, tindak pidana korupsi, dan penggelapan.

“Diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundering, tindak pidana korupsi dan penggelapan,” kata Ramadan dalam siaran persnya, Kamis (20/7/2023).

Dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan itu didapat setelah Bareskrim Polri menganalisa rekening mencurigakan milik Panji Gumilang. Selanjutnya, Bareskrim akan memeriksa saksi ahli dalam waktu dekat.

“Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” kata Ramadan.

Editorial Team