Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami adanya dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, dugaan penyalahgunaan zakat ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening atas nama Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening, dan J satu rekening,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (18/7/2023).
1. Bareskrim Polri kantongi tiga nama tentang dugaan penyalahgunaan zakat

Hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri tentang inventarisasi pelapor tersebut mendapatkan beberapa nama.
Di antaranya adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang, IS sebagai pendiri Al Zaytun, dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).
2. Bareskrim akan mengklarifikasi dengan mengundang Kemenag

Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor wilayah tentang mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Termasuk melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tentang amil zakat.
“Melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG) dan Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” kata Ramadhan.
3. Bareskrim analisis rekening Panji Gumilang terkait TPPU

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sedang menganalisis sejumlah rekening milik Panji Gumilang dalam rangka pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, PPATK telah memblokir ratusan rekening mencurigakan milik Panji Gumilang.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (18/7/2023).