Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
C850A39C-01A2-4AB5-BEA2-F9660F09234F.jpeg
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain. (Dok. Bareskrim Polri)

Intinya sih...

  • Korban direkrut dengan iming-iming gaji tinggi Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun sesampainya di Bahrain justru mengalami eksploitasi.

  • Peran ketiga tersangkaSG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

  • Tersangka terancam 15 tahun penjaraPara tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pember

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain.

Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni SG, RH, dan NH, yang diketahui telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant,” kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, Minggu (8/6/2025).

1. Korban direkrut dengan iming-iming gaji tinggi

Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) bersama Menlu Sugiono (kedua kanan) menyambut kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban TPPO di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ( ANTARA FOTO/POOL/Bayu Pratama S)

Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun sesampainya di Bahrain justru mengalami eksploitasi. Para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi sebagai kedok untuk menjerat korban.

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” ujar Nurul.

2. Peran ketiga tersangka

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti kasus TPPO. (IDN Times/Polresta Pontianak).

Adapun ketiga tersangka memiliki peran berbeda. SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” ujarnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pelaku dan korban TPPO saat berada di Mapolsek Sawahan Surabaya, Sabtu (31/5/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.

Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” ujarnya.

Editorial Team