Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah.
Selain mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU, melalui surat tersebut Bawaslu mengintruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada bakal calon yang bersangkutan.
Kedua, mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online. Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan lalu.
Ketiga, tetap membuka posko aduan sampai hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Surat instruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022 sudah dimulai pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Selain itu, surat tersebut juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalahgunakan.