Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, KPU akan menambah jatah akun media sosial yang dapat digunakan peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. Aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Nantinya, paling banyak peserta pemilu bisa memiliki 20 akun. Jumlah itu lebih banyak dari yang semula 10 akun pada setiap medsos.
Terkait hal tersebut, Akademisi dan Pengamat Komunikasi, Geofakta Razali, menyoroti adanya potensi kampanye yang justru mengganggu pengguna jejaring media sosial atau dalam bahasa milenial disebut spamming.
Adapun, spam diartikan sebagai penyalahgunaan sistem pesan elektronik untuk mengirim berita iklan dan keperluan lainnya secara massal. Umumnya, spam menampilkan berita secara bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki penerimanya.
Geofakta menjelaskan, jejaring media sosial harus dipakai untuk meningkatkan literasi kepemiluan, bukan hanya terkait arah politik belaka.
"Apabila untuk branding dan campaign sah-sah saja. Tapi masalah yang urgent di Indonesia bukan soal branding politic. Tapi adalah literasi dan pemahaman berdemokrasi. Apabila campaign dilakukan selaras dengan memperhatikan edukasi, maka itu akan menjadi persoalan yang baik," kata dia saat dihubungi IDN Times, Sabtu (3/5/2022).
"Apabila hanya kebutuhan campaign tanpa substansi peningkatan literasi kepemiluan, pesan moral, hanya akan berpengaruh menambah spamming," sambung dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.