Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Adapun berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu harus memenuhi tiga persyaratan berikut ini:
a) Bersifat independen;
b) Mempunyai sumber dana yang jelas, dan
c) Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.
Kemudian, dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat tujuh kelengkapan administrasi yang terdiri dari:
a) Profil organisasi/Lembaga;
b) Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan,
c) Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga,
d) Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu,
e) Alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah,
f) Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
g) Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Bawaslu juga membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi.
Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.