Bawaslu dan KPU menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membuat nota kesepahaman (MoU) aksi untuk melawan hoax dan ujaran kebencian dalam Pilkada 2018 mendatang.
Aksi tersebut bersamaan dengan Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoax dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018 bersama platform internet yaitu Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, Bigo Live Indonesia, Live Me Indonesia, Metube Indonesia.
"Ini momentum Bawaslu, KPU, Kominfo dan platform internet untuk menangkal berita palsu dan negatif dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu. Kesepatakan aksi bertujuan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang berimbang dan melindungi masyarakat Indonesia, sehingga Pilkada dan Pemilu akan lebih bermartabat," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Abhan menjelaskan kesepakatan aksi ini diharapkan dapat melindungi pemilu dari konten negatif di internet. Terlebih, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari 17 provinsi di pilkada, 12 provinsi termasuk tinggi dalam menangkap isu pilkada di media sosial.
"Potensi SARA marak di daerah, sebagian besar masuk sedang di 63 daerah, dan tinggi ini masuk dalam rawan di medsos terkait isu pilkada. Nah, demi menjaga penyelengaran pilkada dan pemilu bermartabat, ini ikhtiar bersama untuk menjaga demokrasi Indonesia yang baik dan martartabat," ujar dia.