Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Pelita, Ahmad Kholidin, mengatakan, poin aduan yang disampaikan pihaknya terkait dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Dia menjelaskan, karena banyaknya pengunjung KPU pada hari terakhir pendaftaran, membuat suasana help desk KPU penuh. Bahkan, pihaknya mengaku diminta menunggu di luar ruangan.
Kemudian, jelang waktu akhir pendaftaran petugas KPU masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang.
"Yang harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," ujar Kholidin di persidangan.
Kholidin mengatakan, dengan kurangnya petugas yang melayani membuat pendaftaran harus bergantian dan berisiko memakan waktu yang cukup lama. Saat itu, pihaknya juga sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas.
"Sempat ada perdebatan antara Sekjen dengan petugas, petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," kata dia.
"Sementara waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB, tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," sambung dia.
Kemudian kata Kholidin, antrean itu membuat waktu pendaftaran habis dan secara fisik Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah dinyatakan ditutup sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Padahal, pihaknya mengklaim sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan.
"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi Pemilu hanya terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," ucap Kholidin.