Bawaslu DKI Temukan Pantarlih Pakai Joki untuk Coklit Pemilih Pilkada

Intinya sih...
- Bawaslu DKI Jakarta menemukan empat kasus Pantarlih menggunakan joki coklit pemilih Pilkada 2024 di tiga kecamatan. Komisioner Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU DKI Jakarta, terkait tata cara dan prosedur pemutakhiran data pemilih. Smentara, Komisioner KPU RI memastikan tak ada fenomena Pantarlih menggunakan tenaga joki, karena kinerja Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku menemukan adanya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pilkada 2024. Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Kasus tersebut disampaikan Bawaslu DKI Jakarta dalam hasil pengawasan data pemilih yang dilakukan sejak 24 Juni sampai 7 Juli 2024. Bawaslu menyebut, ada empat kasus Pantarlih yang memakai joki coklit di tiga kecamatan yakni Senen, Tanjung Priok, dan Kebayoran Lama.
1. Bawaslu sampaikan saran perbaikan ke KPU DKI
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, memastikan pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU DKI Jakarta. Hal itu disampaikan agar Pantarlih dapat menjalankan tugasnya sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kami sudah sampaikan saran perbaikan ke KPU DKI Jakarta terkait tata cara dan prosedur yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU pemutakhiran data pemilih," kata dia kepada IDN Times, Senin (15/7/2024).
2. KPU DKI sempat memastikan tak ada joki Pantarlih untuk coklit pemilih
Sebelumnya, DKI Jakarta memastikan tak ada fenomena Pantarlih menggunakan tenaga joki. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Dody Wijaya, menanggapi dugaan adanya fenomena joki coklit yang dilakukan Pantarlih di sejumlah daerah.
"Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Jakarta tidak terjadi," kata Komisioner KPU RI, Dody Wijaya, saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.
Dody meyakini, pelanggaran semacam itu tidak terjadi, karena kinerja Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat.
"Karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," ucapnya.
3. KPU DKI Jakarta larang penggunaan joki coklit
Doddy menegaskan penggunaan joki untuk coklit dilarang. Sebab, hanya Pantarlih yang ditunjuk KPU, yang bisa menentukan pemilih memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau hal gitu (joki coklit) tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK (Surat Keputusan), dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.