Profil Iffa Rosita, Calon Kuat Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

- Iffa Rosita calon kuat Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila.
- Iffa Rosita adalah anggota aktif KPU Kaltim, lulusan S2 Universitas Mulawarman, dan terlibat aktif di sejumlah organisasi di Bontang.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Iffa Rosita digadang-gadang menjadi calon kuat Komisioner KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari usai dipecat.
Lantas siapa sebenarnya Iffa Rosita? Simak profil selengkapnya!
1. Profil singkat Iffa Rosita

Merangkum dari berbagai sumber, Iffa Rosita merupakan Anggota aktif KPU Kaltim. Ia dilantik pada 2019 lalu hingga saat ini.
Iffa Rosita lahir di Samarinda, pada 30 April 1979. Sebelum jadi Anggota KPU Kaltim, ia tercatat sempat menjabat sebagai anggota KPU Kota Bontang periode 2014 sampai 2019.
2. Iffa Rosita aktif di berbagai organisasi

Selain itu, Iffa Rosita terlibat aktif di sejumlah organisasi di Bontang, di antaranya Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bontang, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bontang hingga Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bontang.
Iffa Rosita merupakan lulusan Program Pascasarjana (S2) Universitas Mulawarman. Ia juga didapuk menjadi Ketua Bidang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Samarinda.
3. Sesuai mekanisme, Iffa Rosita calon kuat Komisioner KPU

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyebut Iffa Rosita, kemungkinan kuat akan diangkat menjadi Komisioner KPU RI, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena terlibat kasus kekerasan seksual.
Guspardi menjelaskan untuk pergantian Ketua KPU RI akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 ayat (4) UU Pemilu telah mengatur penggantian antar waktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Setelah anggota KPU diberhentikan, posisinya akan digantikan calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan dari hasil seleksi yang dilakukan DPR RI. Dalam hal ini, menurut Guspardi, komisioner pengganti Hasyim bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI nomor urut kedelapan saat uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU periode 2022-2027.
Peringkat kedelapan tersebut diisi mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Viryan Aziz yang sudah meninggal dunia. Namun karena Viryan Aziz sudah tutup usia, maka mestinya yang berhak menjadi komisioner KPU, ialah Iffa Rosita yang menduduki peringkat kesembilan.
“Sudah ada mekanismenya, yaitu digantikan nomor urut delapan. Jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test calon anggota KPU RI pada Februari 2022, nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan,” kata Guspardi dalam keterangannya.
“Yang cadangan pertama meninggal dunia, jadi yang naik ke urutan kedelapan (cadangan selanjutnya) kalau gak salah Iffa Rosita dari Kalimantan,” lanjutnya.
Guspardi secara khusus menyoroti kasus Hasyim Asy’ari yang dipecat dari posisi Ketua KPU karena terbukti melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila. Kasus Hasyim harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner KPU ke depan.
“Ini adalah kejadian pertama yang kami alami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujarnya.