KPU Ungkap Format Surat Suara Pilkada Paslon Lawan Kotak Kosong

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap bentuk format surat suara apabila ada kandidat di Pilkada Serentak 2024 nanti melawan kotak kosong.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menegaskan tak ada perlakuan khusus terkait hal tersebut. Surat suara yang digunakan untuk kandidat yang melawan kotak kosong formatnya seperti pada Pilkada sebelumnya.
1. Hanya ditayangkan satu paslon dan satu kolom kosong

Afif menjelaskan, nantinya format surat suara hanya akan menampilkan satu kandidat yang maju di pilkada daerah tersebut. Sementara di sebelahnya memuat kolom kosong.
"Seperti (pilkada) kemarin, jadi dalam surat suara adanya hanya satu paslon dan kolom kosong," kata dia di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
2. Pemilih diberikan leluasa memilih gambar paslon atau kolom kosong

Dengan demikian, kata pria yang akrab dipanggil Afif itu, pemilih diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya, apakah akan mencoblos kandidat atau kolom kosong.
"Artinya pemilih diberi keleluasaan untuk pilihannya dalam artian kalau setuju pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju, berarti memilih kolom yang kosong itu," ujar Afif.
3. Calon tunggal lawan kotak kosong diakomodir dalam UU Pilkada

Adapun, setiap gelaran Pilkada, termasuk Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, berpeluang terjadi fenomena calon tunggal melawan kotak kosong. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur kemungkinan terjadinya calon tunggal.
Secara khusus, Pasal 54C Ayat 1 menyebut, paslon tunggal melawan kotak kosong digelar apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasar hasil penelitian dinyatakan memenuhi syarat.
Selain itu, kondisi tersebut juga bisa terjadi jika penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye ada paslon yang berhalangan maju. Sementara, partai politik atau gabungan tidak mengusulkan kandidat pengganti atau yang diusulkan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kondisi lainnya, paslon tunggal juga bisa terjadi apabila kandidat lain dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.