Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, mengatakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak dan mengarah ke ranah pidana.
Dia menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena melanggar netralitas ASN.
"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekadar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tapi dampaknya luar biasa," kata dia dikutip dari situs resmi Bawaslu, Rabu (31/5/2023).