Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Besaran Maksimal Gaji ke-13 ASN yang Bakal Cair 5 Juni

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023. 

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, melalui aplikasi yang sudah kami persiapkan," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023), pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Ketentuannya, rentang maksimal gaji ke-13 yakni Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Lantas, siapa yang akan mendapatkan gaji ke-13 terbesar? Simak rincian lengkapnya. 

1. Rincian besaran maksimal gaji ke-13

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  •  Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  •  Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  •  Sekretaris: Rp18,34 juta
  •  Anggota: Rp18,34 juta.

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta.

2. Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi begeri baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016: 

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  •  Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta.

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta.

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta.

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

  •  Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta.

e. Strata II/Strata III/sederajat

  •  Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  •  Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
  •  Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.

3. Rincian komponen gaji ke-13

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.

Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dheri Agriesta
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us