Konferensi pers Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo membahas soal netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bagja menjelaskan, Jokowi diperkenankan menjadi juru kampanye, karena statusnya saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini sebagai presiden. Setelah purnatugas, Jokowi kembali menjadi masyarakat sipil.
"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi. Maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi yaitu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh berpihak," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).