Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pertemuan Jokowi dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, memastikan Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo boleh menjadi juru kampanye pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Bagja memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar jika Jokowi menjadi juru kampanye Pilkada Jateng 2024. 

1. Jokowi bukan presiden lagi

Konferensi pers Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo membahas soal netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menjelaskan, Jokowi diperkenankan menjadi juru kampanye, karena statusnya saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini sebagai presiden. Setelah purnatugas, Jokowi kembali menjadi masyarakat sipil.

"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi. Maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi yaitu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh berpihak," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

2. Bawaslu tidak urus etik

Editorial Team

Tonton lebih seru di