Bawaslu: Jokowi Boleh Jadi Juru Kampanye Luthfi-Yasin Pilkada Jateng

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, memastikan Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo boleh menjadi juru kampanye pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Bagja memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar jika Jokowi menjadi juru kampanye Pilkada Jateng 2024.
1. Jokowi bukan presiden lagi
Bagja menjelaskan, Jokowi diperkenankan menjadi juru kampanye, karena statusnya saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini sebagai presiden. Setelah purnatugas, Jokowi kembali menjadi masyarakat sipil.
"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi. Maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi yaitu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh berpihak," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).