Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Tegaskan Sarana Pemerintah Boleh Dipakai Kampanye Pilkada

Konferensi pers Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo membahas soal netralitas kepala desa jelang Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Bawaslu memastikan fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk kampanye peserta Pilkada Serentak 2024.
  • Stadion Utama Gelora Bung Karno sering menjadi tempat kampanye akbar, menunjukkan bahwa fasilitas pemerintah telah digunakan untuk kegiatan politik.
  • Peserta pilkada diperbolehkan kampanye di aula pemdes dengan catatan harus sewa, namun harus adil terhadap semua pasangan calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan, fasilitas pemerintah boleh dipakai untuk menggelar kampanye oleh peserta Pilkada Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers mengenai netralitas kepala desa yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

1. Bawaslu beri contoh Gelora Bung Karno yang jadi langganan tempat kampanye

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja memberikan contoh, salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai tempat kampanye akbar ialah Stadiun Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).   

"Bisa gak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," tuturnya.

2. Kampanye di balai desa juga diperbolehkan

KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Maros, Sulsel (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Bagja memastikan peserta pilkada boleh kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes). Dengan catatan, pemakaian balai desa tersebut harus sewa.

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan, maka masih diperkenankan," tegasnya.

3. Harus adil memberikan akses fasilitas kepada seluruh peserta pilkada

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Bagja, diperbolehkannya fasilitas pemerintah untuk berkampanye harus mengedepankan prinsip adil. Sehingga, pemerintah setempat harus memperlakukan kebijkan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah. Peserta pilkada itu harus mendapat kesempatan yang sama.

"Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us