Jakarta, IDN Times - Dalam sidang adjudikasi secara marathon, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian gugatan yang diajukan lima partai politik (parpol) tentang hasil verifikasi administrasi (vermin).
Kelima permohonan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nomor registrasi 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, Partai Republik dengan perkara nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) yang terigester nomor: 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022, dan Partai Partai Republiku Indonesia yang teregister dengan nomor: 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dalam sidang secara terpisah.