Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang gocapan. (tiktok.com/amanat_nasional)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengkaji lebih lanjut terkait aksi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu kepada masyarakat.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya mengkaji status Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, saat melakukan aksi bagi-bagi uang tersebut, apakah sebagai ketua umum PAN atau Mendag.

"Itu (status Zulhas) yang nanti akan dilakukan kajian mendalam, karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong. Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

"Walaupun misalnya ternyata diunggahnya di official partai, apakah nanti kita akan lihat dalam mekanismenya siapa saja yang menjadi subjeknya, siapa saja yang menjadi objeknya yang bisa dikenakan terkait pasal-pasal itu," lanjut dia.

1. Bawaslu imbau pejabat negara dan peserta pemilu agar jaga kondusifitas

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (dok. Bawaslu)

Lolly juga mengimbau kepada peserta pemilu maupun pejabat publik, agar menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024, dengan tidak melanggar batasan aturan berlaku.

"Ini yang kita harus selalu mengingatkan partai politik sebagai peserta pemilu, termasuk mengingatkan pejabat negara. Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," jelas dia.

2. PAN klaim bukan politik uang tapi sebagai sedekah

Editorial Team

Tonton lebih seru di