Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkritisi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memperbolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, tidak ada alasan yang bisa dijadikan landasan bagi KPU membuat kebijakan tersebut.

1. Dukcapil tak lagi keluarkan surat keterangan pengganti KTP

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Padahal, kata Lolly, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memastikan akan menyediakan KTP elektronik untuk empat juta pemilih yang kini belum punya kartu identitas kependudukan.

"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan penganti KTP) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el cukup. Tidak ada masalah," kata Lolly dalam keterangannya kepada awak media, dikutip IDN Times, Minggu (6/8/2023).

2. Dukcapil komitmen percepat perekaman KTP bagi pemilih pemula

Editorial Team

Tonton lebih seru di