ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Lolly menjelaskan, Kemendagri juga berkomitmen mempercepat perekaman KTP bagi empat juta pemilih, yang mayoritas pemilih pemula.
KTP secara fisik nantinya diberikan kepada pemilih pemula ketika menginjak usia 17 tahun sebelum atau saat hari pemungutan suara.
Lolly mengaku heran KPU tetap memperbolehkan pemilih tanpa KTP menggunakan KK meski bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal, aturan itu menegaskan pemilih boleh mencoblos dengan menunjukkan KTP kepada petugas di TPS.
Kendati begitu, Lolly tak memungkiri KK sempat boleh digunakan saat Pemilu 2019. Saat itu, belum ada integrasi data administrasi kependudukan (adminduk) dengan data pemilih KPU.
Saat ini, integrasi data sudah terjadi. Dengan demikian, hanya perlu dilakukan percepatan perekaman dan pencetakan KTP bagi empat juta pemilih pemula.
"Kalau menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan bagi KPU memperbolehkan orang memilih pakai KK. Kecuali mereka bisa kasih ke kita alasannya. Alasannya apa?" tutur dia.