KPU Surabaya uji coba SIREKAP. (surabayaterkni.com)
Koalisi masyarakat sipil pemerhati Pemilu seperti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kode Insiatif, hingga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sempat mengkritik KPU terkait rencana penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Peneliti JPPR, Alwan Ola menyebut, kehadiran Sirekap bakal memberikan risiko baru terkait hasil rekapitulasi suara. Sebab formulir model C.KWK atau kertas yang berisi data perolehan suara pasangan calon (paslon), hanya difoto melalui telepon pintar dan diunggah ke aplikasi Sirekap secara berjenjang, mulai dari TPS dikirim ke PPK dan KPU.
“Kita bisa, tidak ada salinan manual, tidak hanya berdasarkan Sirekap. Lalu kemudian basis data yang difoto dan diunggah, saya kira ini akan memunculkan kerawanan baru,” kata Ola dalam sesi diskusi daring, Minggu (8/11/2020).
Ia pun mempertanyakan soal hasil penghitungan Sirekap yang bisa dijadikan sebagai acuan kemenangan paslon, tanpa harus menunggu proses penghitungan secara manual.
Ola pun membandingkan dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang pernah digunakan KPU pada Pemilu 2019 lalu. Saat itu Situng hanya digunakan KPU untuk menampilkan penghitungan suara sementara.
“Pada prinsipnya dia sama saja kan, hanya ingin membantu satu tahapan kita untuk lebih mempermudah dalam mengetahui hasil. Hasil bisa terpublikasi secara luas dan diketahui masyarakat. Tapi apa kemudian Sirekap ini menjadi rujukan tunggal? nah ini yang menjadi persoalan,” tukas dia.