Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 6 permohonan online dan 46 permohonan langsung.
Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan 3 kasus akan diputus.
“Dalam permohonan sengketa, Bawaslu menerima permohonan secara online. Jika pemohon kesulitan mendatangi kantor Bawaslu, maka bisa dilakukan permohonan secara online dan kemudian disusulkan surat permohonannya. Selanjutnya, Bawaslu bisa menindaklanjuti,” kata Bagja dikutip dari situs resmi bawaslu.go.id, Kamis (10/9/2020).