Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Evaluasi Pendaftaran Cakada, DPR Panggil KPU dan Bawaslu Hari Kamis

Proses pendaftaran Bacawali-Bacawawali Kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi-Armuji di KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) Pilkada 2020 pada Minggu (6/9/2020). Selama masa pendaftaran, banyak pelanggaran yang dilakukan Cakada, misalnya konvoi tanpa protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, Komisi II DPR akan memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (10/9) dengan agenda mengevaluasi proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Kamis besok (10/9) kami akan undang KPU dan Bawaslu," kata Arwani dikutip ANTARA, Selasa (8/9/2020).

1. KPU dan Bawaslu dinilai belum siap menerapkan protokol kesehatan

ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Arwani menilai, dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, terlihat bahwa penyelenggara belum siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Dari tahapan pendaftaran kemarin terlihat kita belum siap betul untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19. Terutama pengerahan massa yang begitu masif di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan ketersediaan tempat cuci tangan," kata Arwani.

2. RDP juga akan membahas anggaran kedua lembaga

Suasana pembukaan Sidang Paripurna DPR RI masa persidangan IV, Senin (15/6) (Tangkapan layar TVR Parlemen)

Arwani mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu memang agenda utamanya membahas terkait anggaran kedua lembaga. Namun menurut dia, RDP tersebut akan dimanfaatkan Komisi II DPR untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020.

"Misalnya bagaimana aturan agar semua paslon harusnya wajib tes usap (swab) secara rutin, tidak cukup hanya dengan rapid test. Itu untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

3. KPU harus memberi peringatan kepada Cakada yang melanggar

Massa aksi pendukung Paslon Erman Safar - Marfendi (IDN Times/Andri NH)

Arwani mengingatkan, Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

"Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6/2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar proses pencegahan COVID-19 maka penyelenggara Pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan proses pencegahan COVID-19," ujarnya.

4. Pelanggaran protokol kesehatan ranah pidana di kepolisian

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Bawaslu menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya.

"Memang di UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us